Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saham Dengan Hak Suara Multipel berubah menjadi saham biasa, jika: a. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak dialihkan kepada pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel lainnya atau pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel; b. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel mengalihkan sahamnya kepada pihak selain pihak yang telah ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel, sebagaimana diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum; c. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki hak suara tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara dan kondisi tersebut telah berlangsung paling singkat 6 (enam) bulan sejak hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara; d. berakhirnya jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel; e. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau f. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda