Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel lebih dari 1 (satu) pihak, pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel harus: a. mempunyai visi dan misi yang sama; dan b. memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan dalam RUPS. (2) Dalam hal terdapat suara berbeda diantara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dengan suara berbeda yang lebih kecil dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel. (3) Dalam hal suara berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlahnya sama besar, suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham biasa. (4) Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat perjanjian antar pemegang saham yang memuat komitmen dalam menjalankan visi dan misi.
Koreksi Anda