Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk pertama kali wajib merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam rapat umum pemegang saham dan dimuat dalam prospektus. (2) Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sendiri maupun secara bersama-sama harus mempunyai hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara. (3) Dalam hal hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara, Emiten dapat meningkatkan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel sehingga rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa menjadi paling tinggi sebesar 60 (enam puluh) berbanding 1 (satu). (4) Peningkatan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara; dan b. memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. (5) Selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang dapat menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel setelah Penawaran Umum yaitu: a. pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel; dan/atau b. anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. (6) Dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan badan hukum, pihak tersebut harus: a. dimiliki secara langsung paling rendah 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dan/atau pihak yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel namun tidak lagi menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel; b. memiliki direksi yang mempunyai keahlian yang sejalan dengan kegiatan usaha utama Emiten; dan c. merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang aktivitas konsultasi manajemen, jika merupakan badan hukum INDONESIA. (7) Dalam hal badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didirikan hanya untuk tujuan penghimpunan dana bagi Emiten, badan hukum tersebut harus dikendalikan secara langsung oleh: a. pemegang saham yang telah ditetapkan sebagai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tidak lagi menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel; dan/atau b. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pihak tersebut menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.
Koreksi Anda