Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Teks Saat Ini
(1) Setelah periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berakhir, pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang akan mengalihkan sahamnya wajib menawarkan terlebih dahulu kepada 1 (satu) atau lebih pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel lainnya.
(2) Pengalihan Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui pasar negosiasi.
(3) Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Emiten mengenai rencana pengalihan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dilaksanakannya pengalihan Saham Dengan Hak Suara Multipel.
(4) Emiten wajib mengumumkan rencana pengalihan Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui situs web bursa efek dan situs web Emiten paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Informasi mengenai rencana pengalihan Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi orang dalam sampai dengan Emiten mengumumkan informasi tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
