Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berakhir, Emiten dapat mendaftarkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Setelah periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berakhir, Emiten wajib mengubah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dilakukannya Penawaran Umum menjadi saham tanpa warkat dan mendaftarkannya dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda