Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel yang telah diatur dalam anggaran dasar. (2) Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas; b. memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. memenuhi: 1. total aset perusahaan paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); 2. telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran; 3. laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 (tiga) tahun terakhir paling rendah 20% (dua puluh persen); dan 4. laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 (tiga) tahun terakhir paling rendah 30% (tiga puluh persen); d. merupakan Emiten yang belum pernah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas; dan e. kriteria lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perhitungan total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 didasarkan pada laporan keuangan terkini yang diaudit. (4) Perhitungan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 4 didasarkan pada laporan keuangan tahunan yang diaudit.
Koreksi Anda