Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit memuat:
a. rencana kerja Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menguraikan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk:
1. kegiatan pelayanan jasa Kustodian sentral;
2. peningkatan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa;
3. pengembangan sistem penyelesaian transaksi secara pembukuan;
4. pengembangan sistem pelayanan kepada pemodal, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan jasa yang berkaitan dengan hak pemodal;
5. peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
atau
6. pengembangan kegiatan lainnya;
b. anggaran pendapatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit bersumber dari:
1. kegiatan penyimpanan Efek;
2. kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa; dan
3. kegiatan Kustodian sentral;
c. anggaran pengeluaran biaya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disusun berdasarkan fungsi sesuai struktur organisasi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang meliputi hal sebagai berikut:
1. penyelesaian;
2. jasa Kustodian;
3. pengelolaan keuangan;
4. pemeriksaan interen;
5. teknologi informasi; dan
6. sumber daya manusia;
d. anggaran investasi;
e. rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari Direksi dan Dewan Komisaris; dan
f. keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, termasuk kontrak antara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan:
1. Pihak yang terafiliasi dengan Direksi dan Dewan Komisaris; dan
2. Pihak yang terafiliasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda
