Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun secara sistematis, akurat, dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal sebagai berikut:
a. tujuan yang dicapai;
b. gambaran realisasi anggaran tahun berjalan;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. asumsi dan tolok ukur yang mendasari anggaran tersebut.
Koreksi Anda
