Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan untuk: a. menyelenggarakan peningkatan pelayanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secara teratur, wajar, dan efisien; b. meningkatkan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa secara pembukuan yang aman; dan c. mengembangkan sistem keamanan penyimpanan Efek.
Koreksi Anda