Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memperoleh persetujuan. (2) Penyampaian anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Koreksi Anda