Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien; dan b. besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus didasarkan pada kebutuhan bagi pelaksanaan fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sudah mencukupi, biaya dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan.
Koreksi Anda