Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif atas Efek.
2. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan.
3. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak- Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
5. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya.
6. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
7. Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
8. Penerima Laporan Transaksi Efek yang selanjutnya disingkat PLTE adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan Transaksi Efek.
9. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
10. Partisipan adalah Perantara Pedagang Efek, bank, atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan, yang menggunakan sistem dan/atau sarana pelaporan Transaksi Efek dan terdaftar pada PLTE.
11. Transaksi Repurchase Agreement adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
12. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik INDONESIA.
13. Bank INDONESIA adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal yang secara tegas diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA Menjadi UNDANG-UNDANG.
14. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
15. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan efek, dan Pihak lain.
16. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
17. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
18. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
19. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.
(1) Transaksi Efek yang wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah transaksi atas:
a. Efek bersifat utang dan Sukuk yang telah dijual melalui penawaran umum;
b. obligasi konversi yang diterbitkan untuk penambahan modal dengan atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
c. Surat Berharga Negara; dan
d. Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dilaporkan.
(2) Kewajiban pelaporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku terhadap Efek yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Pasal 4
Transaksi Efek yang wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini meliputi jenis transaksi sebagai berikut:
a. jual beli putus;
b. hibah atau hibah wasiat;
c. hadiah, sumbangan, gratifikasi, dan sejenisnya;
d. pewarisan;
e. tukar-menukar;
f. pengalihan karena penetapan pengadilan;
g. pengalihan karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan;
h. pinjam-meminjam;
i. Transaksi Repurchase Agreement;
j. pemindahbukuan Efek yang dilakukan oleh Pihak dengan identitas yang sama;
k. pembelian kembali;
l. peralihan Efek dalam rangka penciptaan dan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek;
m. konversi menjadi Efek lain;
n. penjaminan Efek selain dalam rangka penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang ditempatkan pada Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
o. jenis transaksi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5
Laporan atas Transaksi Efek wajib disampaikan secara elektronik dengan menggunakan sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh PLTE.
Pasal 6
Hal yang wajib dilaporkan dalam sistem dan/atau sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. nama dan seri Efek;
b. nomor tunggal identitas pemodal dan nama Pihak penjual/pemilik awal/pemilik rekening serah;
c. nomor tunggal identitas pemodal dan nama Pihak pembeli/pemilik akhir/pemilik rekening terima;
d. jenis rekening Efek (rekening sendiri atau rekening nasabah);
e. harga transaksi;
f. imbal hasil;
g. volume transaksi;
h. nilai transaksi;
i. waktu transaksi (tanggal, jam, dan menit);
j. waktu pelaporan atau waktu instruksi kepada Partisipan;
k. jenis transaksi;
l. tanggal penyelesaian transaksi;
m. status kepemilikan;
n. nama Kustodian jual dan Kustodian beli;
o. nama Perantara Pedagang Efek (jika ada);
p. identitas Partisipan;
q. Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada);
r. tingkat harga dan jangka waktu transaksi khusus untuk transaksi pinjam-meminjam; dan
s. jenis Transaksi Repurchase Agreement, tanggal kontrak, mata uang kontrak, tingkat harga, jangka waktu transaksi, marjin awal atau haircut Efek, dan status sebagai prinsipal/agen khusus untuk Transaksi Repurchase Agreement.
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Batas waktu pelaporan Transaksi Efek ditetapkan oleh PLTE dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan sebelum waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak waktu pelaporan dibuka pada hari yang sama dengan Transaksi Efek terjadi atau Transaksi Efek dilaporkan kepada Partisipan;
b. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan pada jam pelaporan hari yang sama ditambah dengan sisa waktu pelaporan pada waktu pelaporan hari berikutnya; dan
c. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan setelah waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak waktu pelaporan dibuka pada hari kerja selanjutnya sejak Transaksi Efek terjadi atau Transaksi Efek dilaporkan kepada Partisipan.
Pasal 10
Penyampaian laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dikenakan biaya.
Pasal 11
Partisipan dapat melakukan koreksi atas pelaporan Transaksi Efek sebelum atau setelah pelaksanaan penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan data pelaporan Transaksi Efek, perubahan data Transaksi Efek yang dilaporkan, atau terjadi kondisi tertentu.
Pasal 12
Partisipan dapat melakukan pembatalan atas pelaporan Transaksi Efek pada saat sebelum pelaksanaan penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan data pelaporan Transaksi Efek, perubahan data Transaksi Efek yang dilaporkan, atau terjadi kondisi tertentu.
Pasal 13
(1) Koreksi atau pembatalan atas pelaporan Transaksi Efek dikenakan biaya.
(2) Mekanisme dan biaya koreksi atau pembatalan atas pelaporan Transaksi Efek diatur oleh PLTE.
Pasal 14
(1) PLTE wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Efek kepada Partisipan sesegera mungkin setelah pelaporan tersebut diterima oleh PLTE.
(2) Partisipan wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Efek kepada Pihak yang melaporkan sesegera mungkin setelah Partisipan menerima bukti pelaporan Transaksi Efek dari PLTE.
Pasal 15
(1) PLTE wajib menyediakan data transaksi yang dapat diakses publik seketika setelah transaksi dilaporkan tanpa memungut biaya.
(2) Data transaksi yang wajib tersedia untuk publik paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan seri Efek;
b. harga transaksi;
c. imbal hasil;
d. volume transaksi;
e. nilai transaksi;
f. jenis transaksi;
g. tanggal penyelesaian transaksi; dan
h. tingkat harga dan jangka waktu transaksi khusus untuk Transaksi Repurchase Agreement dan pinjam- meminjam.
(3) Data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dikecualikan dari data transaksi yang
wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 16
(1) PLTE dapat memberikan layanan tambahan dengan atau tanpa mengenakan biaya.
(2) Dalam hal PLTE memberikan layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan tambahan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PLTE wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN tata cara pendaftaran Partisipan, prosedur dan tata cara pelaporan, jam pelaporan, biaya yang dikenakan kepada Partisipan, sanksi berkaitan dengan penggunaan sistem, dan menyediakan sistem pelaporan elektronik yang dapat diakses oleh Partisipan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. menyediakan sistem teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan mengawasi pelaporan Transaksi Efek setiap saat;
c. menjamin kerahasiaan data Transaksi Efek yang dilaporkan oleh Partisipan kepada PLTE, kecuali data yang wajib disediakan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan
d. menerapkan tata cara pelaporan Transaksi Efek dalam kondisi tertentu sesuai dengan rencana kelangsungan usaha yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
Partisipan wajib memuat dalam kontrak antara Partisipan dan nasabahnya mengenai ketentuan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan Transaksi Efek di luar Bursa Efek setelah terjadinya transaksi tersebut.
(1) Transaksi Efek yang wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah transaksi atas:
a. Efek bersifat utang dan Sukuk yang telah dijual melalui penawaran umum;
b. obligasi konversi yang diterbitkan untuk penambahan modal dengan atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
c. Surat Berharga Negara; dan
d. Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dilaporkan.
(2) Kewajiban pelaporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku terhadap Efek yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Pasal 4
Transaksi Efek yang wajib dilaporkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini meliputi jenis transaksi sebagai berikut:
a. jual beli putus;
b. hibah atau hibah wasiat;
c. hadiah, sumbangan, gratifikasi, dan sejenisnya;
d. pewarisan;
e. tukar-menukar;
f. pengalihan karena penetapan pengadilan;
g. pengalihan karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan;
h. pinjam-meminjam;
i. Transaksi Repurchase Agreement;
j. pemindahbukuan Efek yang dilakukan oleh Pihak dengan identitas yang sama;
k. pembelian kembali;
l. peralihan Efek dalam rangka penciptaan dan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek;
m. konversi menjadi Efek lain;
n. penjaminan Efek selain dalam rangka penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang ditempatkan pada Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
o. jenis transaksi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Hal yang wajib dilaporkan dalam sistem dan/atau sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. nama dan seri Efek;
b. nomor tunggal identitas pemodal dan nama Pihak penjual/pemilik awal/pemilik rekening serah;
c. nomor tunggal identitas pemodal dan nama Pihak pembeli/pemilik akhir/pemilik rekening terima;
d. jenis rekening Efek (rekening sendiri atau rekening nasabah);
e. harga transaksi;
f. imbal hasil;
g. volume transaksi;
h. nilai transaksi;
i. waktu transaksi (tanggal, jam, dan menit);
j. waktu pelaporan atau waktu instruksi kepada Partisipan;
k. jenis transaksi;
l. tanggal penyelesaian transaksi;
m. status kepemilikan;
n. nama Kustodian jual dan Kustodian beli;
o. nama Perantara Pedagang Efek (jika ada);
p. identitas Partisipan;
q. Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada);
r. tingkat harga dan jangka waktu transaksi khusus untuk transaksi pinjam-meminjam; dan
s. jenis Transaksi Repurchase Agreement, tanggal kontrak, mata uang kontrak, tingkat harga, jangka waktu transaksi, marjin awal atau haircut Efek, dan status sebagai prinsipal/agen khusus untuk Transaksi Repurchase Agreement.
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Batas waktu pelaporan Transaksi Efek ditetapkan oleh PLTE dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan sebelum waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak waktu pelaporan dibuka pada hari yang sama dengan Transaksi Efek terjadi atau Transaksi Efek dilaporkan kepada Partisipan;
b. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan pada jam pelaporan hari yang sama ditambah dengan sisa waktu pelaporan pada waktu pelaporan hari berikutnya; dan
c. dalam hal Transaksi Efek terjadi, dilaporkan, atau diinstruksikan penyelesaiannya kepada Partisipan setelah waktu pelaporan, batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dihitung sejak waktu pelaporan dibuka pada hari kerja selanjutnya sejak Transaksi Efek terjadi atau Transaksi Efek dilaporkan kepada Partisipan.
Pasal 10
Penyampaian laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dikenakan biaya.
BAB Ketiga
Koreksi atau Pembatalan atas Pelaporan Transaksi Efek
Partisipan dapat melakukan koreksi atas pelaporan Transaksi Efek sebelum atau setelah pelaksanaan penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan data pelaporan Transaksi Efek, perubahan data Transaksi Efek yang dilaporkan, atau terjadi kondisi tertentu.
Partisipan dapat melakukan pembatalan atas pelaporan Transaksi Efek pada saat sebelum pelaksanaan penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan data pelaporan Transaksi Efek, perubahan data Transaksi Efek yang dilaporkan, atau terjadi kondisi tertentu.
Pasal 13
(1) Koreksi atau pembatalan atas pelaporan Transaksi Efek dikenakan biaya.
(2) Mekanisme dan biaya koreksi atau pembatalan atas pelaporan Transaksi Efek diatur oleh PLTE.
(1) PLTE wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Efek kepada Partisipan sesegera mungkin setelah pelaporan tersebut diterima oleh PLTE.
(2) Partisipan wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Efek kepada Pihak yang melaporkan sesegera mungkin setelah Partisipan menerima bukti pelaporan Transaksi Efek dari PLTE.
(1) PLTE wajib menyediakan data transaksi yang dapat diakses publik seketika setelah transaksi dilaporkan tanpa memungut biaya.
(2) Data transaksi yang wajib tersedia untuk publik paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan seri Efek;
b. harga transaksi;
c. imbal hasil;
d. volume transaksi;
e. nilai transaksi;
f. jenis transaksi;
g. tanggal penyelesaian transaksi; dan
h. tingkat harga dan jangka waktu transaksi khusus untuk Transaksi Repurchase Agreement dan pinjam- meminjam.
(3) Data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dikecualikan dari data transaksi yang
wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 16
(1) PLTE dapat memberikan layanan tambahan dengan atau tanpa mengenakan biaya.
(2) Dalam hal PLTE memberikan layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan tambahan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PLTE wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN tata cara pendaftaran Partisipan, prosedur dan tata cara pelaporan, jam pelaporan, biaya yang dikenakan kepada Partisipan, sanksi berkaitan dengan penggunaan sistem, dan menyediakan sistem pelaporan elektronik yang dapat diakses oleh Partisipan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. menyediakan sistem teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan mengawasi pelaporan Transaksi Efek setiap saat;
c. menjamin kerahasiaan data Transaksi Efek yang dilaporkan oleh Partisipan kepada PLTE, kecuali data yang wajib disediakan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan
d. menerapkan tata cara pelaporan Transaksi Efek dalam kondisi tertentu sesuai dengan rencana kelangsungan usaha yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
Partisipan wajib memuat dalam kontrak antara Partisipan dan nasabahnya mengenai ketentuan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan Transaksi Efek di luar Bursa Efek setelah terjadinya transaksi tersebut.
Untuk pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Transaksi Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. menyampaikan setiap data penyelesaian Transaksi Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui PLTE dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik; dan
b. mewajibkan Kustodian untuk memasukkan nomor referensi pelaporan yang dihasilkan PLTE, nama dan seri Efek, harga transaksi, serta volume transaksi pada instruksi penyelesaian yang disampaikan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 20
Untuk pengawasan pelaporan transaksi Surat Berharga Negara, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank INDONESIA selaku central registry untuk:
a. menyampaikan setiap data penyelesaian transaksi Surat Berharga Negara kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui PLTE dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik;
dan
b. mewajibkan sub registry, bank, dan Pihak lain yang menjadi anggota central registry untuk memasukkan nomor referensi pelaporan yang dihasilkan PLTE, nama dan seri Efek, harga transaksi, serta volume transaksi pada instruksi penyelesaian yang disampaikan kepada central registry.
Pasal 21
Penggunaan nomor referensi pelaporan yang dihasilkan PLTE, nama dan seri Efek, harga transaksi, serta volume transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 serta informasi lain terkait penyelesaian Transaksi Efek diatur oleh PLTE.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 23
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 24
(1) Dalam hal Partisipan terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Partisipan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan akumulasi waktu keterlambatan atas semua transaksi yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas:
a. keterlambatan pelaporan Transaksi Efek yang disebabkan oleh Partisipan jual atau Partisipan beli;
b. keterlambatan melengkapi informasi nama Kustodian oleh Partisipan jual atau Partisipan beli;
dan/atau
c. keterlambatan melengkapi informasi lain yang belum dilaporkan melalui Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya.
(3) Besarnya sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) atas setiap jam keterlambatan pelaporan per laporan atau paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari per laporan, dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per laporan.
(4) Pengenaan denda dapat dikecualikan dalam hal kondisi tertentu atau hal lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PLTE wajib menyesuaikan sistem yang digunakan untuk menerima laporan Transaksi Efek termasuk memfasilitasi sistem penyampaian laporan Transaksi Efek dari Partisipan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-123/BL/2009 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta Peraturan Nomor X.M.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Setiap Pihak yang melakukan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan atas setiap Transaksi Efek yang dilakukannya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui PLTE, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di Bursa Efek, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh:
1. Bursa Efek untuk kepentingan Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud; dan
2. Partisipan yang melakukan Transaksi Efek, Partisipan yang menyelesaikan Transaksi Efek, atau Partisipan yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan oleh Bursa Efek;
b. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di penyelenggara pasar lainnya, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh:
1. penyelenggara pasar lainnya untuk kepentingan Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud;
dan
2. Partisipan yang merupakan anggota penyelenggara pasar lainnya, yang melakukan Transaksi Efek baik untuk kepentingannya sendiri ataupun kepentingan Pihak lain atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan oleh penyelenggara pasar lainnya;
c. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh atau melalui Partisipan,
pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh Partisipan;
d. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek tersebut dilakukan tidak melalui Partisipan dan penyelesaiannya dilakukan melalui Partisipan, pelaporannya dilakukan oleh Partisipan yang menyelesaikan Transaksi Efek;
e. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek serta penyelesaiannya dilakukan tidak melalui Partisipan, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan melalui Partisipan yang wajib ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Transaksi Efek;
f. dalam hal Transaksi Efek dilakukan dengan Pemerintah atau Bank INDONESIA di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan oleh lawan transaksi Pemerintah atau Bank INDONESIA, melalui Partisipan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
g. dalam hal Transaksi Efek adalah konversi menjadi Efek lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan oleh Pihak yang melakukan konversi menjadi Efek lain tersebut melalui Partisipan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e.
(1) Waktu penyampaian laporan atas Transaksi Efek wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan melalui Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya dan Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, pelaporan Transaksi Efek dilakukan sebagai berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya wajib melaporkan data perdagangan atas setiap transaksi dimaksud seketika setelah transaksi terjadi sesuai dengan data Transaksi Bursa atau data transaksi pada penyelenggara pasar lainnya; dan
2. Partisipan wajib melaporkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan melalui Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya paling lambat pada hari yang sama dengan Transaksi Efek dilakukan;
b. dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sampai dengan huruf g, Partisipan wajib melaporkan setiap Transaksi Efek sesegera mungkin paling lambat 30 (tiga puluh) menit dengan ketentuan:
1. setelah Transaksi Efek terjadi, jika Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan;
atau
2. jika Transaksi Efek tidak dilakukan melalui Partisipan:
a) setelah instruksi penyelesaian diterima oleh Partisipan dalam hal penyelesaian Transaksi Efek dilakukan melalui Partisipan; atau b) setelah Partisipan menerima laporan Transaksi Efek dalam hal penyelesaian Transaksi Efek dilakukan tidak melalui Partisipan;
c. pelaporan nama Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n wajib disampaikan dengan ketentuan paling lambat:
1. pada akhir hari Transaksi Efek, jika Transaksi Efek dilakukan melalui Partisipan; atau
2. pada akhir hari diterimanya pelaporan atau instruksi penyelesaian Transaksi Efek oleh Partisipan, jika Transaksi Efek tidak dilakukan melalui Partisipan; dan
d. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya atas obligasi yang telah jatuh tempo dengan ketentuan:
1. tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya;
2. masih dalam proses restrukturisasi; dan/atau
3. masih dalam proses sengketa, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, namun masih diperdagangkan di pasar sekunder, Partisipan wajib melaporkan Transaksi Efek dimaksud melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sampai dengan huruf g paling lambat pada hari yang sama dengan Transaksi Efek dilakukan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kondisi lainnya yang berbeda dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Setiap Pihak yang melakukan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan atas setiap Transaksi Efek yang dilakukannya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui PLTE, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di Bursa Efek, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh:
1. Bursa Efek untuk kepentingan Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud; dan
2. Partisipan yang melakukan Transaksi Efek, Partisipan yang menyelesaikan Transaksi Efek, atau Partisipan yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan oleh Bursa Efek;
b. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di penyelenggara pasar lainnya, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh:
1. penyelenggara pasar lainnya untuk kepentingan Pihak yang melakukan Transaksi Efek dimaksud;
dan
2. Partisipan yang merupakan anggota penyelenggara pasar lainnya, yang melakukan Transaksi Efek baik untuk kepentingannya sendiri ataupun kepentingan Pihak lain atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan oleh penyelenggara pasar lainnya;
c. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh atau melalui Partisipan,
pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan oleh Partisipan;
d. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek tersebut dilakukan tidak melalui Partisipan dan penyelesaiannya dilakukan melalui Partisipan, pelaporannya dilakukan oleh Partisipan yang menyelesaikan Transaksi Efek;
e. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, dan Transaksi Efek serta penyelesaiannya dilakukan tidak melalui Partisipan, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut dilakukan melalui Partisipan yang wajib ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Transaksi Efek;
f. dalam hal Transaksi Efek dilakukan dengan Pemerintah atau Bank INDONESIA di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan oleh lawan transaksi Pemerintah atau Bank INDONESIA, melalui Partisipan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
g. dalam hal Transaksi Efek adalah konversi menjadi Efek lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m, pelaporan atas Transaksi Efek tersebut wajib dilakukan oleh Pihak yang melakukan konversi menjadi Efek lain tersebut melalui Partisipan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e.
(1) Waktu penyampaian laporan atas Transaksi Efek wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan melalui Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya dan Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, pelaporan Transaksi Efek dilakukan sebagai berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya wajib melaporkan data perdagangan atas setiap transaksi dimaksud seketika setelah transaksi terjadi sesuai dengan data Transaksi Bursa atau data transaksi pada penyelenggara pasar lainnya; dan
2. Partisipan wajib melaporkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang belum dilaporkan melalui Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya paling lambat pada hari yang sama dengan Transaksi Efek dilakukan;
b. dalam hal pelaporan Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sampai dengan huruf g, Partisipan wajib melaporkan setiap Transaksi Efek sesegera mungkin paling lambat 30 (tiga puluh) menit dengan ketentuan:
1. setelah Transaksi Efek terjadi, jika Transaksi Efek dilakukan oleh atau melalui Partisipan;
atau
2. jika Transaksi Efek tidak dilakukan melalui Partisipan:
a) setelah instruksi penyelesaian diterima oleh Partisipan dalam hal penyelesaian Transaksi Efek dilakukan melalui Partisipan; atau b) setelah Partisipan menerima laporan Transaksi Efek dalam hal penyelesaian Transaksi Efek dilakukan tidak melalui Partisipan;
c. pelaporan nama Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n wajib disampaikan dengan ketentuan paling lambat:
1. pada akhir hari Transaksi Efek, jika Transaksi Efek dilakukan melalui Partisipan; atau
2. pada akhir hari diterimanya pelaporan atau instruksi penyelesaian Transaksi Efek oleh Partisipan, jika Transaksi Efek tidak dilakukan melalui Partisipan; dan
d. dalam hal Transaksi Efek dilakukan di luar Bursa Efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya atas obligasi yang telah jatuh tempo dengan ketentuan:
1. tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan di Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya;
2. masih dalam proses restrukturisasi; dan/atau
3. masih dalam proses sengketa, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, namun masih diperdagangkan di pasar sekunder, Partisipan wajib melaporkan Transaksi Efek dimaksud melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sampai dengan huruf g paling lambat pada hari yang sama dengan Transaksi Efek dilakukan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kondisi lainnya yang berbeda dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.