Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian.
2. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek.
5. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. a.
mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah;
b. memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
6. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Nasabah.
7. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang tergolong dalam area berisiko tinggi.
8. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
10. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap pihak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perjanjian atau melalui cara apapun:
a. berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan:
1. rekening Efek pada Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
2. hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau Efek pada Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal (ultimate account owner);
c. mengendalikan transaksi Nasabah;
d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi; dan/atau
e. mengendalikan Nasabah non orang perseorangan.
11. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disebut PEP adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan INDONESIA maupun yang berkewarganegaraan asing.
12. Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
13. Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai:
a. tempat terjadinya atau sarana Pencucian Uang;
b. tempat dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense);
dan/atau
c. tempat dilakukannya aktivitas Pendanaan Terorisme.
14. Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business) adalah bidang usaha yang potensial digunakan sebagai sarana melakukan Pencucian Uang dan/atau sarana Pendanaan Terorisme.
15. Lembaga Negara adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
16. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi:
a. Kementerian Koordinator;
b. Kementerian Negara;
c. Kementerian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
e. Pemerintah Propinsi;
f. Pemerintah Kota;
g. Pemerintah Kabupaten;
h. lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG; atau
i. lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(1) Direksi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengawasan aktif paling kurang:
a. memastikan bahwa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal memiliki pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. mengusulkan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Dewan Komisaris;
c. memastikan bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang telah ditetapkan;
d. memastikan bahwa pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan
e. memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah secara berkala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal berupa Bank Kustodian yang merupakan Kantor Cabang Bank Asing, pengawasan aktif dilakukan oleh pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tersebut.
Pasal 4
Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengawasan aktif paling kurang:
a. memberikan persetujuan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diusulkan oleh Direksi;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan
c. memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengawasan aktif paling kurang:
a. memberikan persetujuan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diusulkan oleh Direksi;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan
c. memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
BAB III
PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PENYEDIA JASA KEUANGAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib membentuk unit kerja khusus atau menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
(2) Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memastikan bahwa penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kemampuan yang memadai dan kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.
(4) Direktur utama Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal tidak dapat menjadi penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal merupakan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi dalam satu badan usaha, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat hanya memiliki satu penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
(6) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal merupakan Bank Kustodian, penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dapat ditugaskan kepada penanggung jawab Bank Kustodian atau dirangkap oleh penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Bank Umum.
Pasal 6
Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, berlaku ketentuan:
a. unit kerja khusus paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana;
b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus dilarang merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh direktur utama;
d. unit kerja khusus berada di bawah koordinasi direktur utama secara langsung dalam struktur organisasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; dan
e. unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lainnya.
Pasal 7
Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh direktur utama dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan/atau fungsi audit internal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, berlaku ketentuan:
a. unit kerja khusus paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana;
b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus dilarang merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh direktur utama;
d. unit kerja khusus berada di bawah koordinasi direktur utama secara langsung dalam struktur organisasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; dan
e. unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lainnya.
Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh direktur utama dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan/atau fungsi audit internal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas paling kurang sebagai berikut:
a. menyusun dan memelihara pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. memastikan bahwa prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Nasabah masih memadai;
c. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah;
d. memantau rekening Efek dan pelaksanaan transaksi Nasabah;
e. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
f. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi;
g. memantau pengkinian data dan profil Nasabah;
h. melakukan pengawasan terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap unit-unit kerja terkait;
i. menerima dan melakukan analisis atas laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang dilaporkan oleh unit-unit kerja yang ditugaskan; dan
j. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan secara tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang wajib dilaporkan kepada PPATK.
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas paling kurang sebagai berikut:
a. menyusun dan memelihara pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. memastikan bahwa prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Nasabah masih memadai;
c. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah;
d. memantau rekening Efek dan pelaksanaan transaksi Nasabah;
e. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
f. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi;
g. memantau pengkinian data dan profil Nasabah;
h. melakukan pengawasan terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap unit-unit kerja terkait;
i. menerima dan melakukan analisis atas laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang dilaporkan oleh unit-unit kerja yang ditugaskan; dan
j. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan secara tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang wajib dilaporkan kepada PPATK.
Pasal 9
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai wewenang paling kurang sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah oleh unit-unit kerja terkait;
c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah; dan
d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, atau Pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris, secara langsung kepada PPATK.
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai wewenang paling kurang sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah oleh unit-unit kerja terkait;
c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah; dan
d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, atau Pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris, secara langsung kepada PPATK.
Pasal 10
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai uraian tanggung jawab paling kurang sebagai berikut:
a. memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terlaksana;
b. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pejabat dan/atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
dan
c. menjaga kerahasiaan informasi terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai uraian tanggung jawab paling kurang sebagai berikut:
a. memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terlaksana;
b. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pejabat dan/atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
dan
c. menjaga kerahasiaan informasi terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
(1) Pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kebijakan dan prosedur tertulis yang paling kurang mencakup:
a. identifikasi dan verifikasi;
b. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
c. CDD oleh pihak ketiga;
d. manajemen risiko;
e. area berisiko tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pemantauan rekening Efek, transaksi Nasabah, dan pengkinian data Nasabah;
g. penatausahaan dokumen; dan
h. pelaporan.
(2) Pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dimiliki Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
Pasal 12
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara konsisten dan berkesinambungan.
Pasal 13
Pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
Bagian Pertama Identifikasi dan Verifikasi
Pasal 14
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan prosedur CDD pada saat:
a. akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah;
b. melakukan hubungan usaha dengan Nasabah;
c. terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan/atau
d. terdapat indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
(2) CDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari CDD sederhana, CDD standar, dan EDD.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mengelompokkan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme.
(2) Pengelompokan calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari 3 (tiga) klasifikasi risiko, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rendah;
b. menengah; dan
c. tinggi.
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan CDD berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki calon Nasabah atau Nasabah.
Pasal 17
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko rendah jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai profil sebagai berikut:
1. merupakan penerima Efek dalam rangka Employee Stock Ownership Program (ESOP) dan/atau Management Stock Ownership Program (MSOP) dari Emiten atau Perusahaan Publik;
2. berupa Emiten atau Perusahaan Publik;
3. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah;
4. berupa Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah; atau
5. berupa lembaga internasional dimana Pemerintah atau yang mewakili menjadi anggota;
b. pihak yang melakukan pemesanan Efek di pasar perdana paling banyak senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
c. tidak mencapai kriteria tingkat risiko menengah.
(2) Terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi kriteria tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib:
a. meneliti kebenaran data dan informasi yang disampaikan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan dokumen pendukung; dan
b. memastikan data dan informasi tersebut adalah data terkini.
(3) Dalam hal Nasabah tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan prosedur CDD standar atau EDD.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Dalam MENETAPKAN pengelompokan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan tingkat risiko, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib paling kurang sesuai dengan pengelompokan dan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko Nasabah dari tingkat risiko rendah menjadi tingkat risiko menengah, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf d dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Nasabah memenuhi kriteria tingkat risiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko Nasabah dari tingkat risiko rendah atau tingkat risiko menengah menjadi tingkat risiko tinggi, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f sebelum melanjutkan hubungan usaha dengan Nasabah.
Pasal 22
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk memastikan kebenaran profil calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka melakukan identifikasi dan verifikasi dengan mempertimbangkan:
a. tingkat kemungkinan terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan/atau
b. produk, jasa, dan/atau teknologi yang digunakan oleh calon Nasabah atau Nasabah.
Pasal 23
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal paling kurang melakukan prosedur CDD sederhana terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko rendah.
(2) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal paling kurang melakukan prosedur CDD standar terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko menengah.
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan prosedur EDD terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko tinggi.
(4) Apabila terdapat ketidaksesuaian antara transaksi dan/atau profil Nasabah dengan kriteria pada tingkat risiko yang telah ditetapkan, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib MENETAPKAN kembali pengelompokan Nasabah tersebut pada tingkat risiko yang sesuai dan menerapkan:
a. prosedur CDD standar bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko rendah berubah menjadi berisiko menengah sesuai dengan penetapan tingkat risiko yang baru; atau
b. prosedur EDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko rendah atau menengah berubah menjadi berisiko tinggi.
Pasal 24
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memastikan bahwa calon Nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal calon Nasabah bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara calon Nasabah atau Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan CDD dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi.
(4) Kewajiban melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko rendah.
Pasal 25
Pasal 26
Kewajiban penyampaian data, informasi, dan/atau dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang merupakan:
a. lembaga negara atau instansi pemerintah;
b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah; atau
c. Perusahaan Publik atau Emiten.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal bertindak sebagai agen penjual produk penyedia jasa keuangan lainnya, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memenuhi permintaan informasi hasil CDD dan salinan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyedia jasa keuangan lainnya tersebut dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah.
(2) Tata cara pemenuhan permintaan informasi hasil CDD dan salinan dokumen pendukung dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dengan penyedia jasa keuangan lainnya tersebut.
Pasal 29
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan dan prosedur manajemen risiko Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal secara keseluruhan.
Pasal 30
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling kurang mencakup:
a. pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
b. pendelegasian wewenang;
c. pemisahan tugas; dan
d. sistem pengawasan internal termasuk audit internal.
Pasal 31
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengujian terhadap keefektifan dari pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil contoh secara acak (random sampling).
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 32
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan dan melakukan pemutakhiran jenis, indikator, dan contoh dari transaksi keuangan yang mencurigakan yang timbul di berbagai unit kerja terkait.
Pasal 33
Calon Nasabah atau Nasabah dianggap dan/atau dikelompokkan dalam area berisiko tinggi apabila:
a. latar belakang atau profil calon Nasabah atau Nasabah dan pengendali calon Nasabah atau Nasabah termasuk PEP atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer);
b. bidang usaha calon Nasabah atau Nasabah termasuk Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business);
c. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi calon Nasabah atau Nasabah termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
d. tercantum dalam daftar nama-nama teroris; dan/atau
e. transaksi yang dilakukan diduga terkait dengan tindak pidana di Sektor Pasar Modal, tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.
Pasal 34
Tindakan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari anggota Direksi, pejabat setingkat di bawah Direksi, atau manajer senior dalam hal:
a. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang dianggap dan/atau dikelompokkan mempunyai risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
b. pengambilan keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah yang dianggap dan/atau dikelompokkan mempunyai risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 35
Pasal 36
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pemantauan secara berkala terkait profil Nasabah untuk kepentingan pengkinian data dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam jangka waktu:
1. 3 (tiga) tahun untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko rendah;
2. 1 (satu) tahun untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko menengah; dan/atau
3. 6 (enam) bulan untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko tinggi.
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib membuat dan mendokumentasikan daftar Nasabah sesuai dengan tingkat risiko Nasabah.
(2) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menatausahakan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Nasabah.
(4) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dipertanggungjawabkan… www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diatur oleh UNDANG-UNDANG.
Pasal 38
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, dan/atau laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK.
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memastikan bahwa calon Nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal calon Nasabah bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara calon Nasabah atau Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan CDD dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi.
(4) Kewajiban melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi calon Nasabah atau Nasabah yang memiliki tingkat risiko rendah.
Pasal 25
Pasal 26
Kewajiban penyampaian data, informasi, dan/atau dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang merupakan:
a. lembaga negara atau instansi pemerintah;
b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah; atau
c. Perusahaan Publik atau Emiten.
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan CDD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri;
b. penyedia jasa keuangan di sektor Pasar Modal di luar negeri; atau
c. pihak lain di dalam negeri yang bukan merupakan penyedia jasa keuangan, yang melakukan kerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
(3) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan CDD, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga.
(4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki prosedur CDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memiliki kontrak kerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam bentuk perjanjian tertulis;
c. bersedia memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen pendukung dengan segera apabila dibutuhkan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan
d. tidak berkedudukan di Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
(5) Dalam hal pihak ketiga berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memenuhi kriteria bahwa pihak ketiga tersebut telah menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah secara efektif sesuai dengan rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF).
(6) Dalam hal pihak ketiga bukan merupakan penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, prosedur CDD ditetapkan oleh dan di bawah koordinasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
(7) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menunjuk pihak ketiga, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib:
a. memiliki dan melaksanakan prosedur uji kelayakan dan pengawasan terhadap pihak ketiga dalam penerapan CDD;
b. memastikan penerapan CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga telah sesuai dengan prosedur CDD yang telah ditetapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan penatausahaan dokumen hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga; dan
d. bertanggung jawab atas hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pasal 28
(1) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal bertindak sebagai agen penjual produk penyedia jasa keuangan lainnya, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memenuhi permintaan informasi hasil CDD dan salinan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyedia jasa keuangan lainnya tersebut dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah.
(2) Tata cara pemenuhan permintaan informasi hasil CDD dan salinan dokumen pendukung dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dengan penyedia jasa keuangan lainnya tersebut.
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan dan prosedur manajemen risiko Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal secara keseluruhan.
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling kurang mencakup:
a. pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
b. pendelegasian wewenang;
c. pemisahan tugas; dan
d. sistem pengawasan internal termasuk audit internal.
Pasal 31
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengujian terhadap keefektifan dari pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil contoh secara acak (random sampling).
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 32
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan dan melakukan pemutakhiran jenis, indikator, dan contoh dari transaksi keuangan yang mencurigakan yang timbul di berbagai unit kerja terkait.
Calon Nasabah atau Nasabah dianggap dan/atau dikelompokkan dalam area berisiko tinggi apabila:
a. latar belakang atau profil calon Nasabah atau Nasabah dan pengendali calon Nasabah atau Nasabah termasuk PEP atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer);
b. bidang usaha calon Nasabah atau Nasabah termasuk Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business);
c. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi calon Nasabah atau Nasabah termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
d. tercantum dalam daftar nama-nama teroris; dan/atau
e. transaksi yang dilakukan diduga terkait dengan tindak pidana di Sektor Pasar Modal, tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.
Pasal 34
Tindakan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari anggota Direksi, pejabat setingkat di bawah Direksi, atau manajer senior dalam hal:
a. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang dianggap dan/atau dikelompokkan mempunyai risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
b. pengambilan keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah yang dianggap dan/atau dikelompokkan mempunyai risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pemantauan data Nasabah secara berkesinambungan untuk memastikan transaksi yang dilakukan Nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah yang bersangkutan.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memiliki sistem pemantauan yang dapat:
a. mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan
b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pemantauan rekening Efek dan transaksi Nasabah termasuk analisa terkait dengan kemungkinan adanya tindak pidana asal (predicate offense) dan Pendanaan Terorisme.
(4) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi.
(5) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan rekening Efek dan transaksi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
(6) Dalam hal terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, maka Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK.
(8) Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lain atas nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar nama www.djpp.kemenkumham.go.id
teroris, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Pasal 36
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pemantauan secara berkala terkait profil Nasabah untuk kepentingan pengkinian data dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam jangka waktu:
1. 3 (tiga) tahun untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko rendah;
2. 1 (satu) tahun untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko menengah; dan/atau
3. 6 (enam) bulan untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko tinggi.
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib membuat dan mendokumentasikan daftar Nasabah sesuai dengan tingkat risiko Nasabah.
(2) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menatausahakan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Nasabah.
(4) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dipertanggungjawabkan… www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diatur oleh UNDANG-UNDANG.
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, dan/atau laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK.
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memiliki sistem informasi yang dapat menyimpan data dan informasi Nasabah serta data transaksi Nasabah dimaksud.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai salah satu parameter dalam melakukan pemantauan transaksi Nasabah.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas indikator transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan rincian orang, bidang usaha, dan negara yang memenuhi kriteria area berisiko tinggi dan wajib dilakukan pengkinian secara reguler.
(5) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memastikan pemantauan transaksi Nasabah dengan menggunakan sistem informasi dapat terlaksana secara efektif dan berkesinambungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melaksanakan program pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada semua pegawai yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. menyusun program pelatihan yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
b. melaksanakan program pelatihan sesuai dengan jadwal program yang telah disusun; dan
c. melaporkan pelaksanaan program pelatihan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tahun berikutnya setelah tahun pelaksanaan program pelatihan.
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi dalam skema Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang dalam rangka memberantas Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f atau huruf g.
Pasal 45
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 46
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 kepada masyarakat.
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyampaikan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal beserta Peraturan Nomor V.D.10 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 49
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib meminta data dan informasi kepada calon Nasabah.
(2) Data dan informasi calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Untuk calon Nasabah orang perseorangan:
1. data sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:
a) nama;
b) nomor identitas;
c) alamat;
d) tempat dan tanggal lahir;
e) jenis kelamin; dan f) kewarganegaraan;
2. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas);
3. nomor telepon;
4. status perkawinan;
5. pekerjaan;
6. alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada);
7. rata-rata penghasilan per tahun;
8. sumber dana;
9. maksud dan tujuan investasi;
10. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) (jika ada); dan
11. nama bank dan nomor rekening.
b. Untuk calon Nasabah non orang perseorangan:
1. nama;
2. nomor izin atau nomor izin usaha dari instansi berwenang;
3. bidang usaha/kegiatan;
4. alamat kedudukan;
5. nomor telepon;
6. tempat dan tanggal pendirian;
7. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) (jika ada);
8. sumber dana;
9. maksud dan tujuan investasi; dan
10. nama bank dan nomor rekening.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit disertai dengan spesimen tanda tangan dan dokumen pendukung sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Untuk orang perseorangan
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara INDONESIA; atau
2. fotokopi Paspor, bagi Warga Negara Asing.
b. Untuk non orang perseorangan
1. Badan usaha a) fotokopi anggaran dasar perusahaan;
b) fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang;
c) spesimen tanda tangan penerima kuasa;
d) surat kuasa dari pejabat yang berwenang kepada penerima kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam berinvestasi di Pasar Modal, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening Efek calon Nasabah;
e) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f) laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha;
g) fotokopi surat keterangan domisili;
h) struktur manajemen atau kepengurusan;
i) struktur kepemilikan atau struktur pendiri;
j) fotokopi dokumen identitas pengurus/Direksi yang berwenang mewakili calon Nasabah; dan k) dokumen mengenai pengendali akhir.
2. Yayasan a) fotokopi izin bidang kegiatan yayasan;
b) deskripsi kegiatan yayasan;
c) struktur dan nama pengurus yayasan; dan d) fotokopi dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
3. Badan hukum lainnya a) fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang;
b) nama penyelenggara; dan c) fotokopi dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili badan hukum dalam melakukan hubungan www.djpp.kemenkumham.go.id
usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
4. Kelompok terorganisasi, asosiasi, dan perkumpulan lainnya yang bukan badan hukum a) fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang;
b) nama penyelenggara;
c) fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART); dan d) fotokopi dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili kelompok terorganisasi, asosiasi, dan perkumpulan yang bukan badan hukum dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
(4) Dalam hal calon Nasabah berupa Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, atau lembaga internasional, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib meminta data dan informasi paling kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4 dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 huruf c) dan huruf d).
(5) Persetujuan pembukaan rekening Efek atau hubungan usaha dapat diberikan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal setelah meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah serta mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memungkinkan calon Nasabah melakukan kegiatan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
(6) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dilarang membuka atau memelihara rekening Efek apabila:
a. rekening Efek menggunakan nama fiktif;
b. calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenal Nasabah; atau
c. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah atau Nasabah.
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko menengah jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak termasuk dalam kriteria risiko rendah;
b. tidak termasuk dalam kriteria berisiko tinggi;
c. bagi calon Nasabah atau Nasabah Manajer Investasi yang:
1. melakukan pembelian (subscription) Efek Reksa Dana dan produk investasi lainnya;
2. memiliki Efek Reksa Dana dan produk investasi lainnya pada akhir bulan; atau
3. memiliki akumulasi transaksi pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) Efek Reksa Dana dan produk investasi lainnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
d. bagi calon Nasabah atau Nasabah Perantara Pedagang Efek yang:
1. melakukan penyetoran dana lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam 1 (satu) hari;
2. memiliki dana dan/atau Efek dengan total lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada akhir bulan;
atau
3. memiliki akumulasi transaksi Efek lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(2) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan verifikasi data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen pendukung sebelum melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah;
b. melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah atau Nasabah dan membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen asli dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dilaksanakan langsung oleh pegawai Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan dibuktikan oleh surat pernyataan secara tertulis dalam format bebas yang menyatakan pegawai tersebut telah melaksanakan pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah atau Nasabah;
2. diwakili oleh pihak lain yang memiliki perjanjian dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal (outsourcing), dengan ketentuan pihak lain yang dapat mewakili Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal harus mengetahui prinsip dasar CDD; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
3. digantikan dengan menggunakan media elektronik, dengan ketentuan media elektronik tersebut dapat memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. melakukan wawancara dengan calon Nasabah atau Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diterima; dan
d. melakukan konfirmasi terkait kebenaran atas kewenangan pihak yang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika calon Nasabah atau Nasabah bertindak sebagai kuasa dari atau mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Bagi Nasabah yang sebelumnya masuk dalam kelompok risiko rendah namun pada saat melakukan CDD sederhana telah melakukan pertemuan langsung (face to face) nasabah, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal tidak perlu melakukan pertemuan langsung (face to face) lagi saat Nasabah memenuhi kriteria dalam kelompok risiko menengah.
(4) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Nasabah memenuhi kriteria dalam kelompok Nasabah berisiko menengah.
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko tinggi jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. calon Nasabah atau Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam area berisiko tinggi;
b. terdapat perubahan profil atau informasi penting yang signifikan, sehingga Nasabah termasuk dalam area berisiko tinggi;
c. perintah transaksi dilakukan oleh pemegang rekening Efek tanpa adanya dasar hukum yang sah; dan/atau
d. Nasabah yang melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan kebiasaan pola transaksi.
(2) Terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan EDD antara lain dengan cara sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen pendukung sebelum melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah;
b. melakukan verifikasi terhadap data dan informasi calon Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait, jika calon Nasabah bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
c. melakukan verifikasi hubungan bisnis yang dilakukan oleh calon Nasabah dengan pihak ketiga, jika calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
d. melakukan konfirmasi terkait kebenaran atas kewenangan pihak yang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika calon Nasabah atau Nasabah bertindak sebagai kuasa dari atau mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
e. melakukan pertemuan langsung (face to face) sebelum melakukan hubungan usaha dan membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen asli;
f. melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas informasi dan/atau dokumen pendukung yang diterima; dan
g. melakukan CDD secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah, sumber dana, tujuan investasi, dan hubungan bisnis dengan pihak terkait.
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan:
1. data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a;
2. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a;
3. hubungan hukum antara calon Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya;
4. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan
5. pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana calon Nasabah atau Nasabah.
b. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) non orang perseorangan:
1. data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b;
2. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b;
3. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
4. pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana calon Nasabah atau Nasabah.
(3) Dalam hal calon Nasabah merupakan penyedia jasa keuangan lain di sektor Pasar Modal di dalam negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dapat berupa pernyataan tertulis dari calon Nasabah.
(4) Dalam hal calon Nasabah merupakan penyedia jasa keuangan Pasar Modal di luar negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berdasarkan peraturan di negara Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang paling kurang setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dapat berupa pernyataan tertulis dari calon Nasabah tersebut.
(5) Dalam hal penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh penyedia jasa keuangan Pasar Modal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah.
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan CDD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri;
b. penyedia jasa keuangan di sektor Pasar Modal di luar negeri; atau
c. pihak lain di dalam negeri yang bukan merupakan penyedia jasa keuangan, yang melakukan kerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
(3) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan CDD, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga.
(4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki prosedur CDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memiliki kontrak kerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam bentuk perjanjian tertulis;
c. bersedia memenuhi permintaan data, informasi, dan dokumen pendukung dengan segera apabila dibutuhkan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan
d. tidak berkedudukan di Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
(5) Dalam hal pihak ketiga berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memenuhi kriteria bahwa pihak ketiga tersebut telah menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah secara efektif sesuai dengan rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF).
(6) Dalam hal pihak ketiga bukan merupakan penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, prosedur CDD ditetapkan oleh dan di bawah koordinasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
(7) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menunjuk pihak ketiga, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib:
a. memiliki dan melaksanakan prosedur uji kelayakan dan pengawasan terhadap pihak ketiga dalam penerapan CDD;
b. memastikan penerapan CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga telah sesuai dengan prosedur CDD yang telah ditetapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan penatausahaan dokumen hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga; dan
d. bertanggung jawab atas hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pemantauan data Nasabah secara berkesinambungan untuk memastikan transaksi yang dilakukan Nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah yang bersangkutan.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memiliki sistem pemantauan yang dapat:
a. mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan
b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
(3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pemantauan rekening Efek dan transaksi Nasabah termasuk analisa terkait dengan kemungkinan adanya tindak pidana asal (predicate offense) dan Pendanaan Terorisme.
(4) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi.
(5) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan rekening Efek dan transaksi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
(6) Dalam hal terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, maka Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK.
(8) Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lain atas nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar nama www.djpp.kemenkumham.go.id
teroris, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan:
1. data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a;
2. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a;
3. hubungan hukum antara calon Nasabah dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya;
4. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan
5. pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana calon Nasabah atau Nasabah.
b. bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) non orang perseorangan:
1. data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b;
2. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b;
3. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
4. pernyataan dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebenarnya dari dana calon Nasabah atau Nasabah.
(3) Dalam hal calon Nasabah merupakan penyedia jasa keuangan lain di sektor Pasar Modal di dalam negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dapat berupa pernyataan tertulis dari calon Nasabah.
(4) Dalam hal calon Nasabah merupakan penyedia jasa keuangan Pasar Modal di luar negeri yang bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berdasarkan peraturan di negara Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang paling kurang setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dapat berupa pernyataan tertulis dari calon Nasabah tersebut.
(5) Dalam hal penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh penyedia jasa keuangan Pasar Modal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak setara dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah.