Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUS wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak. (2) Laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh BUS; b. kendala dalam melaksanakan tindakan perbaikan; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan. (3) Penyampaian laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia untuk laporan realisasi Rencana Tindak, BUS wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak secara luring. (5) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, BUS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Koreksi Anda