Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUS wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, BUS wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit secara luring. (4) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan paling lambat: a. tanggal 7 setelah akhir bulan laporan, untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan individu; dan b. tanggal terakhir pada bulan setelah akhir bulan laporan, untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan konsolidasi. (5) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (6) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (7) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Maret 2026. (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat sewaktu-waktu meminta BUS menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit.
Koreksi Anda