Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Teks Saat Ini
(1) BUS wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan Total Eksposur Rasio Pengungkit; dan
b. laporan perhitungan Rasio Pengungkit.
(3) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir
bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Format laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
