Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Teks Saat Ini
(1) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau ayat (4), BUS dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan BUS.
(3) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
