Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), BUS wajib menghitung Modal Inti dan Total Eksposur. (2) Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup modal inti utama dan modal inti tambahan bagi BUS dengan memperhitungkan faktor pengurang modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah. (3) Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup posisi trading book dan banking book. (4) Dalam melakukan perhitungan Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUS dilarang: a. melakukan proses saling hapus antara posisi aset dengan liabilitas yang tercatat pada laporan posisi keuangan; b. mengakui teknik mitigasi risiko kredit sebagai faktor pengurang untuk Total Eksposur; dan/atau c. mengakui aset yang telah diperhitungkan sebagai faktor pengurang Modal Inti sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah. (5) Eksposur aset yang dibiayai dari sumber pendanaan produk investasi terikat yang seluruh risikonya ditanggung oleh nasabah investor dapat dikecualikan dari perhitungan Rasio Pengungkit. (6) Tata cara perhitungan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda