Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUS memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku bagi BUS secara individu dan secara konsolidasi. (2) Pemenuhan Rasio Pengungkit secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi syariah.
Koreksi Anda