Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUS wajib menyediakan Modal Inti yang memadai berdasarkan Total Eksposur yang tercatat pada laporan posisi keuangan serta laporan komitmen dan kontinjensi. (2) Penyediaan Modal Inti yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan Rasio Pengungkit. (3) BUS wajib memenuhi Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah 3% (tiga persen) setiap waktu. (4) Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dalam denominasi Rupiah. (5) Kewajiban pemenuhan rasio pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Rasio Pengungkit yang berbeda dari kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda