Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Dana Pensiun ditemukan adanya kesalahan informasi, Dana Pensiun wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak: a. tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat kesalahan informasi atas Laporan Bulanan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif hanya dikenakan atas kesalahan untuk data laporan periode pada posisi pengawasan langsung dan/atau tidak langsung. (4) Dana Pensiun dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Bulanan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian koreksi belum tersedia, penyampaian koreksi Laporan Bulanan disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda