Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyajian Laporan Berkala bagi DPPK yang menyelenggarakan 2 (dua) jenis program pensiun ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
