Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Pengurus wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan untuk menyusun Laporan Berkala.
Koreksi Anda
