Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Teks Saat Ini
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c bagi DPPK terdiri atas:
a. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
b. laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
c. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
e. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
f. hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
g. rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
h. laporan aktuaris berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Dana Pensiun;
i. laporan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
j. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan; dan
k. laporan lainnya.
Koreksi Anda
