Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Pensiun wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Bulanan; b. Laporan Tahunan; dan c. Laporan Lain.
Koreksi Anda