Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Dana Pensiun wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Tahunan; dan
c. Laporan Lain.
Koreksi Anda
