Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa denda untuk keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan, tidak menyampaikan Laporan Bulanan, dan kesalahan isian atas Laporan Bulanan mulai berlaku untuk penyampaian Laporan Bulanan periode Januari 2026.
Koreksi Anda