Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6195), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
