Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan/atau Pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan/atau Pasal 29, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Layanan Digital tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan Layanan Digital baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
