Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank penyelenggara Layanan Digital wajib menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (2) Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari nasabah dan/atau calon nasabah untuk tujuan tertentu sebagai dasar pemrosesan data pribadi, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (3) Bank dalam menyediakan Layanan Digital wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengelola hak akses mitra Bank terhadap data dan informasi nasabah secara mandiri.
Koreksi Anda