Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank penyelenggara Layanan Digital menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
