Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank melakukan adopsi TI dalam penyelenggaraan Layanan Digital secara bertanggung jawab. (2) Pelaksanaan adopsi TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a. ketahanan siber; b. keamanan siber; c. transparansi; d. interoperabilitas; e. kemampuan dalam pelaksanaan audit; f,. kesetaraan; dan g. privasi.
Koreksi Anda