Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat memanfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan Layanan Digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Bank memanfaatkan penggunaan tanda
tangan elektronik dalam penyelenggaraan Layanan Digital, Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam penggunaan tanda tangan elektronik.
(3) Kebijakan dan prosedur dalam penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat paling sedikit:
a. identifikasi dan klasifikasi dokumen dan/atau transaksi yang dapat menggunakan tanda tangan elektronik;
b. tata cara penggunaan termasuk verifikasi tanda tangan elektronik; dan
c. proses manajemen risiko atas penggunaan tanda tangan elektronik.
Koreksi Anda
