Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah dari Layanan Digital pada setiap sistem elektronik yang digunakan oleh Bank. (2) Penerapan prinsip pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup paling sedikit prinsip: a. kerahasiaan; b. integritas; c. ketersediaan; d. autentikasi; e. tidak terbantahkan; f. pengendalian otorisasi dalam sistem, pangkalan data, dan aplikasi; g. pemisahan tugas dan tanggung jawab; h. pemeliharaan jejak audit; dan i. retensi data, termasuk penghapusan dan pemusnahan.
Koreksi Anda