Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang menyelenggarakan Layanan Digital wajib menerapkan ketentuan penyelenggaraan TI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan TI oleh Bank.
(2) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan TI oleh Bank.
Koreksi Anda
