Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (6), ayat (7), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (6), ayat (7), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Layanan Digital tertentu; b. larangan untuk menyelenggarakan Layanan Digital baru; dan/atau c. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda