Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (6), ayat (7), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (6), ayat (7), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Layanan Digital tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan Layanan Digital baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
