Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang menyelenggarakan Layanan Digital wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan Layanan Digital. (2) Unit atau fungsi yang menangani penyelenggaraan Layanan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas paling sedikit: a. menyusun kebijakan, standar, dan prosedur penyelenggaraan Layanan Digital; b. memastikan kesesuaian antara penyelenggaraan Layanan Digital dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank; c. memantau pelaksanaan kerja sama dengan mitra Bank dalam penyelenggaraan Layanan Digital; d. memantau data transaksi keuangan Layanan Digital; e. memastikan efektivitas langkah yang digunakan dalam menyelenggarakan Layanan Digital; f. memantau kendala dan permasalahan yang muncul dari penyelenggaraan Layanan Digital; dan g. memastikan kecukupan dan alokasi sumber daya terkait Layanan Digital yang dimiliki Bank.
Koreksi Anda