Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk dan/atau jasa milik mitra Bank dalam menyelenggarakan Layanan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dan mitra Bank.
(2) Penggunaan logo dan/atau atribut Bank dalam dokumen pemasaran hanya bertujuan untuk menunjukkan kerja sama antara Bank dan mitra Bank sesuai dengan dokumen perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
