Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dalam menyelenggarakan Layanan Digital wajib memiliki:
a. kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra Bank; dan
b. perjanjian kerja sama secara tertulis dengan mitra Bank yang disusun dengan menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. kriteria mitra Bank;
b. proses uji tuntas terhadap calon mitra Bank;
c. proses pemilihan calon mitra Bank;
d. tata cara melakukan hubungan kerja sama dengan mitra Bank;
e. proses manajemen risiko dalam hubungan kerja sama dengan mitra Bank, termasuk aspek pelindungan data nasabah dalam proses pertukaran data dengan mitra Bank; dan
f. tata cara melakukan penghentian kerja sama dengan mitra Bank, termasuk mekanisme penghapusan data nasabah yang dipertukarkan sebelumnya.
(3) Perjanjian kerja sama secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban;
b. ruang lingkup layanan dan produk yang ditawarkan;
c. jangka waktu pelaksanaan kerja sama dan mekanisme perpanjangan;
d. pemanfaatan data nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi;
e. prinsip resiprokal dalam pemanfaatan data nasabah;
f. tanggung jawab atas keamanan data nasabah;
g. klausul yang menyatakan Bank tidak menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk dan/atau jasa yang ditawarkan oleh mitra Bank melalui Layanan Digital;
h. syarat dan tata cara perubahan perjanjian kerja sama;
i. penetapan sanksi dan mekanisme pengenaan sanksi;
j. kondisi dan tata cara penghentian perjanjian kerja
sama, termasuk mekanisme penghapusan data nasabah yang dipertukarkan sebelumnya sesuai dengan persetujuan nasabah; dan
k. tata cara penyelesaian perselisihan.
(4) Bank dilarang menyediakan akses terhadap produk dan/atau jasa milik mitra Bank selain yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
