Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kerja sama dengan mitra Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Bank dapat membuka akses data dan informasi nasabah dan/atau calon nasabah kepada mitra Bank berdasarkan persetujuan dan untuk kepentingan nasabah dan/atau calon nasabah melalui suatu sistem atau aplikasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
