Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kerja sama dengan mitra Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Bank dapat membuka akses data dan informasi nasabah dan/atau calon nasabah kepada mitra Bank berdasarkan persetujuan dan untuk kepentingan nasabah dan/atau calon nasabah melalui suatu sistem atau aplikasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda