Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Mitra Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b dalam kerja sama penyelenggaraan Layanan Digital dapat berupa LJK atau nonLJK.
(2) Bank wajib memastikan mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis TI telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
