Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank mengajukan permohonan izin atas penyelenggaraan Layanan Digital yang memenuhi kriteria produk baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan menyampaikan dokumen Permohonan Izin Penyelenggaraan Layanan Digital paling sedikit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Bank menyampaikan permohonan izin penyelenggaraan Layanan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank dan direktur yang bertanggung jawab atas Layanan Digital mengacu pada dokumen Pernyataan Bank atas Penyelenggaraan Layanan Digital tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Penyampaian permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari pihak independen untuk memberikan pendapat atas: a. karakteristik produk; b. kecukupan pengamanan sistem TI terkait produk; dan c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA, dan/atau praktik atau standar yang berlaku secara nasional maupun internasional. (4) Hasil pemeriksaan dari pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. pihak independen di luar Bank, untuk Layanan Digital yang baru pertama kali diterbitkan oleh Bank; dan b. pihak independen di intern Bank, untuk penambahan fitur pada Layanan Digital yang telah ada dan dapat menambah atau meningkatkan eksposur risiko. (5) Bank menyampaikan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal sarana penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia, penyampaian dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten.
Koreksi Anda