Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Layanan Digital memenuhi kriteria produk baru, Bank mengikuti mekanisme perizinan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum.
Koreksi Anda