Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal Layanan Digital memenuhi kriteria produk baru, Bank mengikuti mekanisme perizinan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum.
Koreksi Anda
