Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two factor authentication) untuk verifikasi transaksi keuangan.
(2) Penerapan 2 (dua) faktor autentikasi (two factor authentication) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk setiap transaksi keuangan secara individu maupun dengan pembatasan tertentu sesuai dengan analisis risiko yang dilakukan Bank serta persetujuan nasabah.
Koreksi Anda
