Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank wajib memastikan kesesuaian atas data dan/atau informasi yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Layanan Digital dengan sumber data dan/atau informasi.
Koreksi Anda
