Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dalam melakukan verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat memanfaatkan penggunaan perangkat lunak dan/atau perangkat keras milik pihak ketiga. (2) Dalam hal Bank melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memenuhi tata cara kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda