Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bank dapat memanfaatkan data dan/atau informasi milik lembaga atau instansi yang berwenang dan/atau sumber lain, yang sudah memiliki hubungan kerja sama dengan Bank.
(2) Bank harus memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam pemanfaatan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
