Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan hubungan usaha dengan nasabah atau calon nasabah melalui Layanan Digital, Bank wajib melakukan: a. identifikasi nasabah atau calon nasabah; dan b. verifikasi atas: 1. kebenaran serta kesesuaian data, informasi, dan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh nasabah atau calon nasabah; dan 2. kebenaran serta kesesuaian profil pemberi data, informasi, dan dokumen pendukung dengan profil nasabah atau calon nasabah untuk memastikan bahwa pemberi data, informasi, dan dokumen merupakan nasabah atau calon nasabah yang bersangkutan. (2) Bank melakukan identifikasi nasabah atau calon nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui permintaan data, informasi, dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (3) Bank melakukan verifikasi atas data, informasi, dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui mekanisme: a. pertemuan tatap muka secara langsung; b. pertemuan tatap muka secara elektronik; dan/atau c. tidak tatap muka secara elektronik. (4) Verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (5) Verifikasi melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan persyaratan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (6) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two factor authentication). (7) Bank wajib menerapkan faktor ciri khas anda (something you are) sebagai salah satu dari 2 (dua) faktor autentikasi (two factor authentication) dalam hal Bank melakukan verifikasi melalui mekanisme: a. pertemuan tatap muka secara elektronik; dan b. tidak tatap muka secara elektronik.
Koreksi Anda