Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Layanan perbankan yang memanfaatkan TI untuk tujuan pemberian informasi yang bersifat publik dan komunikasi dengan nasabah dan/atau calon nasabah tanpa adanya transaksi dan/atau akses terhadap rekening nasabah bukan merupakan produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum.
Koreksi Anda
