Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan perbankan yang memanfaatkan TI untuk tujuan pemberian informasi yang bersifat publik dan komunikasi dengan nasabah dan/atau calon nasabah tanpa adanya transaksi dan/atau akses terhadap rekening nasabah bukan merupakan produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum.
Koreksi Anda