Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
