Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses permohonan izin penyelenggaraan layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6235) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6701).
Koreksi Anda